Dalam melaksanakan tugas Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja.
- Analisis dan penyiapan pertimbangan hukum pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
- Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan meliputi pencatatan, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian barang bukti, penitipan, pemeliharaan, pengamananan , penyediaan, dan pengembangan barang bukti sebelum dan setelah sidang serta penyelesaian barang rampasan .
- Penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
- Pengelolaan dan Penyajian data dan informasi.
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
- Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan barang Rampasan terdiri atas :
A. Subseksi Barang Bukti
B. Subseksi Barang Rampasan